LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KPUD KSB) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap untuk pemilu Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Merujuk kepada jumlah pemilih, dipastikan terjadi penyusutan. Jumlah daftar pemilih tahun 2014 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019.
Ketua KPU setempat, Fahroni yang dikonfirmasi media LensaNTB.com, Rabu (19/9/2018) diruang kerjanya, membenarkan prihal tersebut.
Ia mengatakan, DPT Pileg tahun 2014 lalu mencapai 88.854 pemilih. Sedangkan tahun 2019 mendatang mencapai 88.351. Secara kasat mata terjadi penyusutan atau pengurangan mencapai 473 pemilih.
Terjadinya penyusutan itu dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Sebut saja meninggal dunia dan pindah tempat tinggal.
“Penetapan DPT merujuk kepada administrasi kependudukan dan kelayakan memilih seperti yang diatur Undang-undang,” terangnya.
Lepas dari itu, penetapan DPT pileg 2019 terjadi dua proses. Pertama, DPT sudah ditetapkan pada 21 Agustus 2018 lalu dengan jumlah 88.549 pemilih tersebar di 397 TPS 64 desa/klurahan dan delapan kecamatan.
Didalam perjalan, tutur Fahroni ada instruksi dari KPU RI kepada KPUD daerah se-indonesia untuk menyempurnakan ulang DPT yang ditenggarai oleh aspirasi partai politik menghindari adanya pemilih ganda, meninggal dunia ataupun warga negara Indonesia yang berhak memberikan hak suara memilih tetapi namanya belum masuk dalam DPT. Akhir, kami melakukan validasi pendataan ulang dengan tim hingga akhirnya penetapan DPT untuk kedua kalinya finish pada angka 88.381 yang ditetapkan pada 13 September 2018 lalu.
Nah, jarak selisih dari penetapan pertama dengan penetapan kedua terjadi penyusutan juga sebanyak 168 pemilih. Lagi-lagi, dilatarbelakangi oleh pindah tempat tinggal dan meninggal dunia.
“Pada angka 88.381 terdapat 40 pemilih baru dan bergabung dengan pemilih lama,” ungkapnya singkat.
Ia memastikan, bahwa semua warga bumi Pariri Lema Bariri yang sudah cukup umur dan memenuhi persyaratan untuk memilih wakil rakyatnya, sudah terdata.
“Kami sudah tetapkan DPT. Selanjutnya, pemilih menggunakan hak suaranya masing-masing untuk memilih siapa yang pantas merepresentasekan suaranya di parlement,” pungkasnya. (Jon.)