Lensantb.com(Lombok barat) -Polres Lombok barat,berhasil menangkap empat orang pelaku saat berjudi didusun Nyamari dan dusun karang Bongkot, Labuapi, Kabupaten Lombok barat, satu di antaranya positif menggunakan narkotika,Sabtu(1/9).
Ke empat orang tersangka tersebut berinisial, MY (34), MD (34), IH (19) dan AR (35).
Kasubag Humas Polres Lombok Barat, IPTU. Ketut Sandarsa mengatakan, penangkapan ke empat pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak lama setelah mendapatkan laporan warga, anggota kepolisian langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara.
“Pada Saat mendatangi TKP, anggota mendapati para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis Domino dan di temukan dua pax Kartu serta sejumlah uang tunai.
Kata Sandarsa , pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan keempat pelaku beserta dengan barang buktinya. Barang buktinya yakni berupa kartu domino dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.
Selain itu, Polisi juga menemukan salah satu pelaku yang di duga pengedar narkoba,” Yaitu inisial, MY (34), dibelakangnya kami menemukan sebuah kotak yang berisi sejumlah alat hisap narkotika beserta alat timbangnya, serta kami menemukan buku tabungan atas nama istrinya sendiri,”jelasnya,Rabu(13/9).
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian polres lombok barat saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus tersebut, dan tidak tutup kemungkinan salah satu pelaku sindikat narkoba inisial, MY (34) tersebut merupakan salah satu agen narkoba yang sedang TO di sejumlah polres – polres lain dan Polda,” Dan hasil tes urin mereka ber empat hanya MY (34) yang positif memakai narkoba yang lainnya tidak.”ujarnya, di hadapan sejumlah awak media.
Berdasarkan dari beberapa alat bukti lainnya serta gelar perkara di tingkatkan menjadi sidik, Polres lombok barat menetapkan ke empat orang tersangka tersebut dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp. 25.000.000, dan terkait indikasi jaringan narkoba tersebut polres lombok barat tidak menutup kemungkinan,tersangka MY akan di kenakan hukuman 12 tahun penjara tentang narkoba. (HRS)