LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) – Dalam aksi yang di lakukan oleh Koalisi Masyarakat Korban Gempa ( KMKG) Sumbawa Barat, yang di ikuti oleh beberapa elemen masyarakat. (KMKG) mendesak Pemerintah Daerah dengan lima tuntutannya, sekaligus massa Aksi ingin mendengar langsung Pemimpin Daerah memperjelas tentang proses penanganan tahapan Rehabilitasi dan Rekostruksi serta bantuan stimulan bagi korban gempa.
Dalam pertemuan dengan beberapa perwakilan yang tergabung dalam (KMKG), Wakil Bupati Sumbawa Barat KSB, Fud Syaifuddin, ST optimis dan memastikan bahwa proses penanganan korban gempa bumi sesuai dengan Juklak Dari Pemerintah Pusat, dan prosedur yang ada. Seperti yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana gempa bumi yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Apa yang Pemerintah Daerah lakukan saat ini, yaitu untuk memastikan, apa yang diinginkan masyarakat bisa terlaksana. Tentunya sesuai petunjuk pelaksanaan yang ada,” Ujar Wabup, saat menerima massa aksi dari Koalisi Masyarakat Korban Gempa (KMKG) Sumbawa Barat, di ruang kerjanya, Jum’at (28/9/2018).
Selain memastikan penanganan gempa sesuai prosedur dari BNPB, Wabup juga berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang berani menyalahgunakan anggaran korban gempa. Bahkan, tidak tanggung-tanggung Wabup sendiri yang langsung yang akan melaporkan ke Pihak yang berwajib.
“Saya pastikan kalau ada oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan anggaran untuk korban gempa, maka saya sendiri yang akan melaporkan oknum tersebut,” Tegas Wabup.
Terkait dengan syarat menerima dana stimulan, yakni dengan harus dibentuknya kelompok masyarakat (Pokmas) oleh masyarakat atas persetujuan Kepala Desa atau Lurah. Wabup memperjelas, bahwa agen PDPGR tetap dilibatkan dalam pembentukan Pokmas, sebagai syarat administrasi dalam proses pencairan dana stimulan yang bersumber dari APBN tersebut.
“Di dalam Pokmas nanti harus ada agen PDPGR didalamnya, guna membantu administrasi. Untuk transparansinya, nanti proses uangnya disertai tanda tangan korban gempa langsung. Proses pembayarannya nanti di transfer, disitulah perlunya agen untuk membantu mereka, namun tetap kita pastikan dana tersebut diterima oleh korban,” Imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, perkembangan proses pencairan dana sudah diterima oleh BPBD untuk tahap pertama, yakni senilai 35 Milliar. Tapi dananya belum dipegang oleh korban gempa karena rekeningnya belum diterima. Alasannya karena proses mengenteri data cukup ribet dan butuh dilakukan validasi kembali.
“Proses mengentri data itu tidak mudah, belum lagi divalidasi kembali. Kenapa disitu harus ada Pokmas, karena itulah syaratnya. Karena dana stimulan pencairannya melalui Pokmas. Sementara Pokmas harus buat RABnya terlebih dahulu, setelah itu harus membuat RAK, dilanjutkan dengan proses pencairan tertanda korban gempa pemilik rumah dengan agen plus. Jadi prosesnya panjang dan ribet,” Terangnya.
Untuk diketahui, saat ini sedang tahap sosialisasi juklak juknisnya. Tahap pertama, sejumlah 2.081 rumah yang sudah di SKkan dan sudah ada uangnya, dari total pendataan 15.381. Untuk tahap kedua sedang dilakukan verifikasi, datanya bertambah menjadi 5.919 rumah yang sudah mendapatkan SK, Namun, yang tahap kedua ini uangnya belum ada karena masih dalam proses.
Reporter : Sudirman Bogie
Editor : Ratnadewi