Lensantb.com,Mataram – Sejumlah gedung pemerintah rusak akibat gempa yang mengguncang NTB dalam sebulan terakhir. Ada indikasi, faktor yang memperparah kerusakan karena pengerjaan gedung melanggar spek. Penegak hukum didukung untuk mengusut dengan tidak mengabaikan prinsip penanganan perkara yang profesional.
Peneliti Hukum Somasi NTB, Johan Rahmatullah, SH,MH menilai, tidak sepenuhnya faktor kerusakan gedung pemerintah saat ini akibat gempa. Namun tidak dipungkiri, gempa sebagai pemicu.
Faktor kekurangan spek pada gedung bisa jadi penyebab. Analisa awal, gedung tertentu milik pemerintah rusak akibat gempa. Tidak jauh dari gedung yang sama, masih kokoh berdiri. Jadi, ada tanda tanya bagaimana perencanaan dan pelaksanaan proyek itu,’’ kata Johan.
Pembangunan yang memperhatikan faktor mitigasi bencana atau pencegahan dari bencana alam, seperti gempa bumi belum terpikirkan oleh pemerintah daerah. Alasannya karena biaya mahal, sehingga pilihannya menggunakan material lebih murah dan diperparah dugaan pengurangan spek.
‘’Modusnya memang sering terjadi dalam proyek pembangunan gedung bermasalah adalah tidak sesuai dengan spesifikasi. Dan ini menjadi langganan aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan,’’ kata Johan.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum untuk melakukan serangkaian proses untuk menyelidiki kualitas bangunan pada gedung-gedung pemerintah dan fasilitas umum yang rusak.
Artinya, kata dia, gempa tidak harus jadi ‘’kambing hitam’’ pemicu kerusakan. Karena bisa jadi faktor lain yakni ke rekanan dan panitia diduga memainkan perannya dalam pengurangan spek.
Pengamatannya pada situasi saat ini, diketahui bahwa Nusa tenggara barat atau khususnya Pulau Lombok ini merupakan daerah rawan gempa. Seharusnya sudah dipikirkan untuk membangun gedung yang “ramah” gempa.
Pemprov Nusa tenggara barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menepis adanya anggapan bahwa gedung pemerintahan yang rusak karena cacat konstruksi. Kerusakan gedung pemerintahan yang ada akibat gempa beruntun yang mengguncang NTB, khususnya Pulau Lombok beberapa waktu lalu.
‘’(Kerusakan gedung pemerintahan) karena gempa,’’ kata Kepala Dinas PUPR NTB, Ir. Wedha Magma Ardhi, M.TP ketika dikonfirmasi lensantb.com, Kamis,(30/8)siang
Ardhi hanya menjawab singkat ketika ditanya mengenai adanya anggapan bahwa kerusakan gedung pemerintahan akibat cacat konstruksi. Saat ini pihaknya bersama tujuh ahli dari Australia sedang melakukan assessment ulang gedung-gedung pemerintahan yang rusak akibat gempa.
Assessment ulang akan dilakukan selama dua minggu atau 14 hari kalender. Setelah 14 hari tersebut maka akan keluar hasil pemeriksaan atau assessment terhadap gedung-gedung pemerintahan yang mengalami kerusakan.
Sebelumnya, Ardhi mengatakan pascakejadian gempa 7 SR yang mengguncang Lombok, 5 Agustus lalu, pihaknya sudah melakukan assessment terhadap sejumlah gedung pemerintahan. Namun, NTB kembali diguncang gempa dengan skala yang cukup besar pada 19 Agustus lalu dengan skala 6,9 SR. Akibatnya, gedung yang mengalami kerusakan ringan menjadi semakin berat kerusakannya.
Sejumlah gedung pemerintahan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rusak parah dan sangat berbahaya jika ditempati. Pascagempa, ada sekitar 60 permintaan assessment kerusakan gedung yang masuk ke Dinas PUPR. Selain permintaan dari instansi pemerintah, juga dari perhotelan.
Pascagempa 6,4 SR dan 7 SR beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atau assessment terhdap kelayakan kondisi gedung pemerintahan lingkup Pemprov NTB. Ada beberapa gedung pemerintahan yang mengalami rusak parah dan direkomendasikan tak ditempati.
Ada juga gedung pemerintahan yang masih dapat ditempati. Namun, akibat gempa yang kembali mengguncang Pulau Lombok menyebabkan gedung yang semula kerusakannya ringan menjadi semakin rusak dan berbahaya jika ditempati.
Beberapa gedung pemerintahan yang direkomendasikan tak ditempati seperti satu gedung di Dinas Kominfotik, RSJ Mutiara Sukma, gedung di Dinas Kelautan dan Perikanan, Gedung Badan Kepagawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, gedung BPSDM lantai III dan beberapa untik gedung di Kantor Gubernur.
Kita sudah memverifikasi. Dengan adanya gempa-gempa kemarin sudah tak valid lagi hasil verifikasinya. Kita assesment ulang,’’ imbuhnya.
Bagi OPD yang gedungnya tak layak ditempati maka perlu mencari kantor-kantor kosong atau mengoptimalkan ruangan yang ada. OPD diminta tak menggunakan gedung yang tak layak ditempati karena cukup berbahaya
Reporter : Haris