Lensantb.com Sumbawa Barat – pasca gempa bumi berkekuatan 7 SR yang mengguncang daerah Lombok dan Sumbawa Nusa tenggara Barat, Minggu(19/8/2018)
Telah beredar diberbagai media sosial,sejumlah isu dimasyarakat tentang adanya informasi kelompok pencuri yang sudah diturunkan ditengah masyarakat dengan memakai kendaraan truk disebarkan diberbagai daerah di Sumbawa Barat.
Dari permasalahan tersebut,Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa,S.Ik,MH,langsung mengambil sikap dengan adanya isu hoax yang telah beredar ditengah masyarakat,Selasa,(21/8) pukul 21.57 WITA.
Tentang isu yang berkembang dimasyarakat,tentang adanya Maling yang hampir serentak di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat dan wilayah lainnya,itu adalah berita bohong alias berita Hoax,”ujar Kapolres Sumbawa Barat.
Harapan Kapolres ,agar Masyarakat tidak terpancing isu tersebut yang mengakibatkan salah sasaran, namun tetap waspada.
“saya sudah perintahkan seluruh anggota untuk langsung patroli dan sinergi dengan aparat keamanan lainnya dan pemimpin setempat (kaling/lurah/camat, dan tokoh masyarakat untuk bekerjasama dalam menindak tegas bila memang ada orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,tegasnya.
Masih menurut Kapolres, agar berita masalah keamanan di minta kepada masyarakat untuk bertanya langsung kepada pihak yang berwenang.
“Di himbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita Hoax atau tidak benar, karena bisa di ancam hukuman pidana,”
Untuk di ketahui bersama bahwa Pelaku penyebar hoax bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”utup Kapolres.
Reporter : Sudirman Bogie