Lensantb.com,Mataram – Sekitar dua puluh orang narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat maupun di Rumah Tahanan di wilayah NTB mendapatkan remisi umum langsung bebas,Jumat (17/8/2018).
Menurut plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Faisol SH.MH, bahwa sedianya upacara pemberian remisi akan dilaksanakan di Lapas Mataram, namun kondisi yang tidak memungkinkan maka secara simbolis dilaksanakan pada saat pelaksanaan upacara peringatan detik-detik proklamasi di Kantor Gubernur NTB.
“Pada pemberian remisi umum II ada sebanyak 20 orang yang pada hari ini 17 Agustus 2018 langsung bebas,”ujar Faisol didampingi oleh Kadivpas Kanwil Kumham NTB Dwi Nastiti Bc Ip,Jumat (17/8/2018) pagi.
Disebutkan bahwa,keduapuluh narapidana yang langsung bebas tersebut karena mendapat remisi umun II tersebar, 10 orang di Lapas Mataram dan 10 orang narapidana lainnya tersebar di Lapas dan Rutan yang ada di NTB.
Sementara itu Kadivpas Kanwil kumham NTB, Dwi Nastiti, mengatakan bahwa semua narapidana yang mendapatkan remisi telah melalui prosedur dan syarat-syarat yang berlaku.
Besaran perolehan remisi untuk remisi umum 1 mulai dari 1-6 bulan diperoleh oleh sebanyak 1,369 orang, sedangkan untuk remisi umum II mulai 1-6 bulan diperoleh sebanyak 20 orang narapidana
“Selain itu pada pemberian remisi 17 Agustus 2018 ini ada satu orang narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak empat bulan atas nama Husnul Hasan,”ungkapnya.
Reporter: Harris