Lensantb.com, Sumbawa Barat — Untuk kesekian kalinya di tahun 2018, jajaran polisi Resort Sumbawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika.
Kali ini, tim Opsnal Resnarkoba polres setempat menangkap pria berinisial MR (28) warga Kecamatan Seteluk karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalagunakan narkoba.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui Kasubbag Humas polres, AKP Suwardi pada media LensaNTB.com, Kamis (2/8/2018) pagi tadi membenarkan prihal penangkapan itu.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap MR terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekitar pukul 23.55 wita. Tersangka kelahiran Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa itu ditangkap di Desa Seteluk Atas, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dari tangan tersangka, sebut AKP Suwardi, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu poket shabu dan dua lembar plastik clip berisi shabu, tiga potong plastik clip bekas shabu, dua buah sekop, dua buah jarum, satu buah gunting, tiga buah korek gas, empat) potong pipet, enam lembar plastik clip kosong dan satu buah HP Samsung warna silver type cream frane.
“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Pada media LensaNTB.com, Kasubbag Humas membeberkan kronologis penangkapan. Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba wilayah seteluk sehingga meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, polisi mengambil tindakan melakukan pengintaian sampai penyelidikan. Pada momentum yang tepat dan semua informasi valid, anggota polres langsung bergerak dan melakukan penggeledahan dan penangkapan. Hasilnya, barang bukti yang disebutkan diatas ditemukan di kamar pelaku.
“Kami akan buruh darimana barang tersebut didapatkannya,” pungkas Kasubbag Polres.
JON